Aturan Warna Latar Pas Foto Biru dan Merah: Kapan Digunakan & Arti Tahun Lahir

Di Indonesia, warna latar belakang (*background*) pas foto tidak boleh dipilih sembarangan. Pemerintah telah menetapkan aturan baku penggunaan warna merah dan biru berdasarkan tahun kelahiran dan jenis dokumen administrasi.

Aturan Tahun Kelahiran (Ganjil vs Genap)

Aturan ini berlaku secara nasional untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan SKCK:

Warna Latar Ketentuan Tahun Lahir Contoh Tahun Kelahiran
MERAH Tahun Kelahiran GANJIL 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, dst.
BIRU Tahun Kelahiran GENAP 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, dst.
Iklan
[Ruang Iklan Google AdSense - MID]

Pengecualian Aturan Warna

Terdapat beberapa instansi yang memiliki ketentuan khusus tanpa mengikuti rumus tahun lahir:

  1. Buku Nikah KUA: Seluruh pasangan pengantin wajib menggunakan latar BIRU.
  2. Paspor RI & Visa Internasional: Ditjen Imigrasi dan mayoritas kedutaan asing mewajibkan latar belakang PUTIH POLOS.
  3. BUMN & Perusahaan Swasta: Tergantung pada petunjuk teknis lowongan kerja (biasanya netral putih atau biru korporat).

Tinggalkan komentar