Ukuran Foto 2×3 dalam CM dan Pixel: Syarat Buku Nikah KUA & Berkas Identitas

Pas foto 2×3 adalah ukuran pas foto terkecil yang sering digunakan untuk keperluan resmi, terutama pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), kartu tanda pengenal (ID card), dan dokumen pendaftaran santri/sekolah.

⚡ Ingin Cara yang Lebih Cepat & Praktis?

Jika Anda tidak ingin repot mengatur tabel dan margin di Word, Anda bisa menggunakan Generator Pas Foto Mandiri Printerius. Cukup masukkan foto dari HP atau komputer, sesuaikan posisi wajah, dan sistem akan langsung menata grid pas foto siap cetak pada kertas A4 atau 4R secara otomatis (100% gratis & diproses aman di browser Anda).

Dimensi Resmi Pas Foto 2×3:

Ukuran potong pas foto 2×3 adalah 2,16 x 2,79 cm (21,6 x 27,9 mm). Pada kerapatan cetak studio 300 DPI, ukurannya setara dengan 255 x 330 pixel.

Tabel Rincian Ukuran 2×3

Format Dimensi
Sentimeter 2,16 x 2,79 cm
Milimeter 21,6 x 27,9 mm
Inci 0,85 x 1,11 inci
Pixel 300 DPI 255 x 330 px

Kalkulator Ukuran 2x3

Dimensi Cetak Asli -
Ukuran Pixel -
Rasio Aspek -
Kamera Minimal -

Ketentuan Khusus Pas Foto Buku Nikah KUA

Bagi calon pengantin, KUA mewajibkan penyerahan pas foto fisik dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar (masing-masing 2 lembar calon suami dan 2 lembar calon istri).
  • Wajib Berlatar Belakang Biru: Berbeda dengan KTP yang mengikuti tahun lahir, seluruh pas foto buku nikah wajib menggunakan latar biru tua.
  • Pakaian sopan berkerah, disarankan mengenakan kemeja putih atau batik formal.

Tinggalkan komentar