Di Indonesia, warna latar belakang (*background*) pas foto tidak boleh dipilih sembarangan. Pemerintah telah menetapkan aturan baku penggunaan warna merah dan biru berdasarkan tahun kelahiran dan jenis dokumen administrasi.
Aturan Tahun Kelahiran (Ganjil vs Genap)
Aturan ini berlaku secara nasional untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan SKCK:
| Warna Latar | Ketentuan Tahun Lahir | Contoh Tahun Kelahiran |
|---|---|---|
| MERAH | Tahun Kelahiran GANJIL | 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, dst. |
| BIRU | Tahun Kelahiran GENAP | 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, dst. |
Pengecualian Aturan Warna
Terdapat beberapa instansi yang memiliki ketentuan khusus tanpa mengikuti rumus tahun lahir:
- Buku Nikah KUA: Seluruh pasangan pengantin wajib menggunakan latar BIRU.
- Paspor RI & Visa Internasional: Ditjen Imigrasi dan mayoritas kedutaan asing mewajibkan latar belakang PUTIH POLOS.
- BUMN & Perusahaan Swasta: Tergantung pada petunjuk teknis lowongan kerja (biasanya netral putih atau biru korporat).